Gubernur Bali, Wayan Koster, baru-baru ini memberikan tanggapan terkait temuan bangunan yang berdiri di kawasan konservasi Taman Hutan Rakyat (Tahura) Denpasar. Temuan ini diungkap oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Bali yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut.
Koster menyatakan bahwa keberadaan bangunan di kawasan mangrove tersebut sedang diperiksa secara mendalam. Dia mengemukakan bahwa lahan yang berdekatan dengan kawasan hutan mangrove adalah milik warga, sehingga ada aspek hak milik yang harus dihormati.
Menurut Koster, bukan berarti kawasan mangrove seluruhnya dapat dijadikan objek pembangunan. Dia menegaskan pentingnya pengendalian pembangunan agar keberlanjutan ekosistem dan keanekaragaman hayati tetap terjaga.
Penjelasan Gubernur tentang Bangunan di Kawasan Mangrove
Koster menambahkan bahwa jika ada sertifikat resmi mengenai kepemilikan lahan yang bersangkutan, maka hak pemilik tetap dilindungi. Namun demikian, setiap pembangunan yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merusak ekosistem yang ada.
Apresiasi juga disampaikan Koster kepada Pansus DPRD Bali yang aktif memantau pelanggaran tata ruang. Hal ini, menurutnya, penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan mencegah kerusakan lebih lanjut.
Dalam konteks ini, pembuangan sampah sembarangan ke sungai merupakan masalah serius. Koster menjelaskan bahwa masalah ini berkontribusi terhadap polusi dan melemahnya fungsi lingkungan di sekitar sungai.
Pemetaan Sungai dan Upaya Penanggulangan Banjir di Bali
Pemprov Bali berencana untuk melakukan pemetaan terhadap sungai-sungai besar yang ada di wilayahnya. Pemetaan ini akan dilakukan dari hulu hingga ke hilir untuk untuk mengidentifikasi seluruh permasalahan yang ada.
Empat sungai besar yang menjadi fokus perhatian adalah Tukad Ayung, Tukad Badung, Tukad Mati, dan Tukad Unda. Koster menjelaskan bahwa auditor akan melakukan tinjauan menyeluruh terhadap kondisi sungai tersebut.
Prioritas utama dari pemprov adalah menangani Tukad Badung dan Tukad Ayung, yang dianggap memiliki potensi tinggi dalam menyebabkan banjir besar. Langkah-langkah konstruktif sudah diambil untuk Tukad Unda dengan membangun tanggul dan saluran pembuangan yang lebih baik.
Tindakan Pansus DPRD dan Temuan di Kawasan Tahura
Inspeksi mendadak oleh Pansus DPRD Bali terpicu setelah terjadinya banjir besar di beberapa wilayah. Melalui sidak tersebut, mereka menemukan banyak bangunan semacam pabrik di kawasan Tahura, yang seharusnya merupakan kawasan konservasi.
Kepala Pansus, I Made Supartha, menegaskan bahwa kehadiran bangunan-bangunan ini menunjukkan adanya alih fungsi lahan dari hutan bakau menjadi kawasan usaha. Temuan ini mengejutkan karena banyak bangunan yang seharusnya tidak ada di zona tersebut.
Pansus juga menemukan bahwa satu di antara bangunan tersebut dimiliki oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, yang beroperasi sebagai pabrik konstruksi. Ini menunjukkan potensi masalah serupa di sana.